• Senin, 22 Desember 2025

Tak Otomatis Gugurkan Status Anggota DPR, Istilah "Penonaktifan" Dinilai Membingungkan

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 12:13 WIB
Pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti (Foto: Instagram/@instituthijauindonesia)
Pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti (Foto: Instagram/@instituthijauindonesia)

 

MEDIUSNEWS - Pendiri Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai penonaktifan sejumlah anggota DPR sebagai langkah yang sangat membingungkan.

"Memang, secara redaksi, kata nonaktif itu tidak ada dalam aturan tentang DPR. Jadi, dengan sendirinya menimbulkan kebingungan. Kecuali jika nonaktif itu disebutkan oleh mereka sebagai pemberhentian sementara," ujar Ray dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Menurut dia, istilah pemberhentian sementara diatur didalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD).

Namun, pemberhentian sementara itu harus merupakan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Partai seharusnya hanya melaksanakan hal terkait administrasi.

Baca Juga: Bikin Rakyat Murka, Fraksi PAN DPR Akhirnya Ajukan Penghentian Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya

"Masalahnya, dalam salinan surat penonaktifan itu tidak menyebut putusan MKD sebagai dasar penonaktifanya. Kesannya hal ini merupakan keputusan sepihak dari partai," terang alumnus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.

Jika hal tersebut merupakan keputusan sepihak partai lanjutnya, semestinya yang dilakukan adalah Pergantian Antar Waktu (PAW). Sementara dasar PAW juga tentunya harus sesuai dengan UU MD3.

"Jika mereka hanya dinonaktifkan dari keanggotaan partai, maka tidak dengan sendirinya keanggotaan mereka di DPR dapat dinonaktifkan. Andai sekalipun mereka nonaktif di partai, mereka tetap bisa aktif sebagai anggota DPR," terang mantan aktivis 98 ini.

"Oleh karena itu, NasDem, PAN dan Golkar harus menjelaskan kepada masyarakat langkah dan maksud dari nonaktif tersebut. Jika tidak jelas, maka akan terlihat seperti geliat yang punya potensi dipersoalkan nantinya. Cukup sudah zig zag aturan. Cukup sudah bermain-main dengan rakyat," pungkasnya.

Baca Juga: Demo 3 September 2025 Besok, Gedung DPR Kembali Jadi Sasaran Perjuangan Aktivis

Seperti diwartakan, para anggota DPR RI dari berbagai fraksi telah dinonaktifkan oleh partai karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi.

Kelimanya ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X