• Senin, 22 Desember 2025

Resmi! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Termasuk Komisaris BUMN hingga Pemimpin Ormas Dana APBN

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:31 WIB
MK larang Wakil Menteri rangkap jabatan termasuk Komisaris dan Pimpinan Ormas. (Instagram @mahkamahkonstitusi)
MK larang Wakil Menteri rangkap jabatan termasuk Komisaris dan Pimpinan Ormas. (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Baca Juga: Demo Buruh di DPR: Rute Alternatif Masih Aman dan Bebas Macet Hari Ini

Dua Hakim Berbeda Pendapat, Tapi Putusan Berlaku Final

Putusan ini disahkan dengan suara mayoritas. Dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Meski ada dissenting, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, setiap wakil menteri harus segera menyesuaikan jabatan ganda mereka dengan regulasi baru ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X