Baca Juga: Demo Buruh di DPR: Rute Alternatif Masih Aman dan Bebas Macet Hari Ini
Dua Hakim Berbeda Pendapat, Tapi Putusan Berlaku Final
Putusan ini disahkan dengan suara mayoritas. Dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Meski ada dissenting, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, setiap wakil menteri harus segera menyesuaikan jabatan ganda mereka dengan regulasi baru ini.***
Artikel Terkait
Wamen UMKM Sebut Wirausaha Muda Bali Punya Modal Kuat untuk Jadi Besar
Mahfud MD Peringatkan Pemerintah: Hentikan Wamen Rangkap Jabatan!
Gugatan Serius! UU Kementerian Negara Digugat Gara-Gara Wamen Rangkap Jabatan
Kepala BGN Bela Wamen Stella soal MBG Bisa Tingkatkan Matematika dan Bahasa Inggris
2 Menteri dan 33 Wamen Diduga Rangkap Jabatan, Masyarakat Sipil Seret Laporan ke KPK