KPK menyangka Akhirun dan Rayhan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Belum Ada Pemeriksaan Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp231,8 M di Sumut
KPK Respons Tudingan OTT Noel Ebenezer Pengalihan Isu Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Korupsi Jalan
KPK Umumkan 3 Tersangka Suap IUP, Ada Putri Mantan Gubernur Kaltim
Salah Seorang Anggota Komplotan Pemerasan Sertifikat K3 Suami Pegawai KPK
Rektor USU Muryanto Amin Dikaitkan Circle Bobby Nasution, KPK Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut