KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngebet untuk memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin.
KPK akan memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta dikutip pada Selasa, 26 Agutus 2025, menyampaikan, alasan pihaknya akan memeriksa rektor yang juga Guru Besar Ilmu Politik USU tersebut.
Menurut Asep, penyidik KPK perlu memeriksa Prof Muryanti karena diduga sebagai bagian dari lingkaran atau circle dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
"Ini circle-nya, kan, circle-nya termasuk TOP juga kan," katanya.
Asep menyampaikan, pihaknya akan mendalami Prof Amin soal pengetahuannya mengenai proyek jalan di Sumut dan beberapa hal lainnya.
"Kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari rektor," ujarnya.
KPK akan kembali mengagendakan pemanggilan Prof Amin setelah sebelumnya tidak mememenuhi panggilan pada 15 Agustus 2025.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.
Proyek yang menjadi bancakan korupsi terdiri dari dua klaster. Pertama, berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Kedua, terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut), Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satker PJN Wilayah I, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi; dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Dalam kaus ini, Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sedangkan Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar sebagai penerima dana dari proyek klaster pertama. Adapun Heliyanto penerima dana untuk proyek klaster kedua.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Belum Ada Pemeriksaan Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp231,8 M di Sumut
KPK Respons Tudingan OTT Noel Ebenezer Pengalihan Isu Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Korupsi Jalan
KPK Umumkan 3 Tersangka Suap IUP, Ada Putri Mantan Gubernur Kaltim
Salah Seorang Anggota Komplotan Pemerasan Sertifikat K3 Suami Pegawai KPK
Rektor USU Muryanto Amin Dikaitkan Circle Bobby Nasution, KPK Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut