Dengan pembagian tugas ini, pemerintah berharap rantai industri mineral, dari hulu hingga hilir, bisa lebih efektif dan memberi manfaat langsung ke ekonomi nasional.
Tata Kelola Sepenuhnya oleh Pemerintah
Baca Juga: Imbas Demo Ricuh di DPR, KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Hanya Sampai Stasiun Kebayoran
Selain memaparkan fungsi badan baru, Bahlil juga menekankan bahwa tata kelola logam tanah jarang kini berada sepenuhnya di tangan pemerintah.
Akses pengelolaan yang sebelumnya bisa dilakukan pihak swasta sudah ditutup.
“Ke depan akan ada tata kelola baru yang sedang disiapkan pemerintah. Jadi, swasta tidak lagi bisa mengelola langsung logam tanah jarang,” ujarnya di Istana Negara.
Ia memastikan aturan resmi akan segera diterbitkan sebagai payung hukum pengelolaan.
Baca Juga: Tegaskan Pelopor Layanan Keuangan Digital, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX
Pembentukan Badan Industri Mineral ini menegaskan strategi besar Presiden Prabowo dalam memperkuat hilirisasi sumber daya alam.
Dengan menempatkan lembaga riset khusus di luar Kementerian ESDM, pemerintah ingin memastikan bahwa mineral strategis tidak lagi sekadar diekspor dalam bentuk mentah, tetapi mampu menghasilkan nilai tambah dalam negeri.
Langkah ini membuka babak baru dalam tata kelola mineral Indonesia.
Namun, publik masih menanti seperti apa aturan main dan implementasinya.***
Artikel Terkait
Kapan Maulid Nabi 2025? Ini Tanggalnya dalam Kalender Hijriah
Terungkap Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Brian Yuliarto Jadi Kepala Badan Industri Mineral
Prabowo Lantik 8 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Berikut Daftar Lengkapnya!
KPK Akan Kembali Periksa Lisa Mariana Terkait Dugaan Korupsi yang Seret Ridwan Kamil
Menteri Maman Dorong Mahasiswa Ciptakan Peluang Usaha Hadapi Tantangan Masa Depan