• Senin, 22 Desember 2025

Mengenal Sertifikasi K3, Syarat Penting Perlindungan Pekerja di Tempat Kerja

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:45 WIB
Korban tewas dalam ecelakaan kerja di lokasi konstruksi Kota a Florence, Italia, naik jadi lima orang. (Foto: Vigili del Fuoco)
Korban tewas dalam ecelakaan kerja di lokasi konstruksi Kota a Florence, Italia, naik jadi lima orang. (Foto: Vigili del Fuoco)

KONTEKS.CO.ID - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini menjadi perhatian utama di berbagai sektor industri.

Demi memastikan pekerja terlindungi dan perusahaan mematuhi aturan keselamatan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pelaku usaha maupun tenaga kerja memiliki Sertifikasi K3 sesuai bidangnya.

Sertifikasi K3 bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan resmi pekerja telah memiliki kompetensi di bidang keselamatan kerja.

Baca Juga: Smelter ITSS Morowali Meledak, Kemenperin Investigasi K3 di Lokasi

Pelatihan dan sertifikasi ini diatur dalam Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 serta diawasi langsung Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker.

Jenis sertifikasi yang tersedia beragam, mulai Ahli K3 Umum, K3 Konstruksi, hingga operator peralatan berisiko tinggi seperti pesawat angkat, boiler, dan scaffolding.

Dengan sertifikasi tersebut, tenaga kerja memiliki bekal untuk mencegah kecelakaan sekaligus menjaga produktivitas perusahaan.

Baca Juga: OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Motor Ducati hingga Puluhan Mobil Mewah

Kemnaker juga menyediakan berbagai jalur pelatihan resmi, antara lain melalui Balai Besar K3 Jakarta, platform e-Training Kemnaker, serta Skillhub.

Itu semua menawarkan pelatihan daring maupun tatap muka.

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses pelatihan K3 sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK

Kemnaker dalam instruksinya mennjelaskan [elatihan dan sertifikasi K3 merupakan investasi penting, bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga demi keselamatan pekerja.

Dengan adanya sertifikasi, pekerja memiliki legalitas dan keterampilan yang diakui negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X