• Minggu, 21 Desember 2025

Ketua MPR Ahmad Muzani Bantah Isu Periode Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:39 WIB
Sebelum memasuki ruang Sidang Tahunan MPR, Ketua DPR Puan Maharani bersama dengan Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPD Sultan B. Najamudin, menyambut Presiden Prabowo Subianto. (X.com Puan Maharani)
Sebelum memasuki ruang Sidang Tahunan MPR, Ketua DPR Puan Maharani bersama dengan Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPD Sultan B. Najamudin, menyambut Presiden Prabowo Subianto. (X.com Puan Maharani)

KONTEKS.CO.ID - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 8 tahun sebagaimana isu yang beredar belakangan ini.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025, Muzani menyebut isu tersebut tidak benar dan tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan di MPR.

“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” kata Muzani kepada wartawan.

Baca Juga: Drama Mpok Alpa: Suami Angkat Bicara Soal Bantuan Raffi Ahmad, Fakta Baru Terungkap

Tidak Terkait PPHN

Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa wacana perubahan periode jabatan presiden tidak pernah dibicarakan dalam rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kini tengah digodok.

Isu yang beredar menyebutkan masa jabatan presiden akan menjadi 8 tahun dengan hanya satu kali kesempatan menjabat, sehingga tidak ada periode kedua. Namun, Muzani memastikan kabar tersebut tidak memiliki dasar.

Muzani mengingatkan bahwa aturan mengenai jabatan presiden sudah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 7, yang menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Baca Juga: Ketua Pansus DPRD Pati Dibuntuti Mobil Misterius, Ada Apa di Balik Drama Pemakzulan Bupati Sudewo?

Artinya, masa jabatan presiden di Indonesia tetap 5 tahun dan maksimal 2 periode.

“Sesuai konstitusi, tidak ada yang berubah. Jadi jangan membuat isu yang tidak berdasar,” kata Muzani.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X