KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto di gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025, menjelaskan mengapa penyidik KPK memeriksa Idianto di sana.
Ia menyampaikan, KPK memeriksa di sana, karena Idianto juga tengah diperiksa oleh pihak Jamwas terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: KPK Ungkap Belum Ada Pemeriksaan Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp231,8 M di Sumut
“Pemeriksaannya simultan,” kata Asep.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, penyidik sempat memeriksa Idianto pada 14 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut.
Penyidik KPK kembali memeriksa Idianto yang kini menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan untuk menggali lebih dalam soal dugaan korupsi tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut," ujarnya.
KPK awalnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut. Sejumlah orang ditangkap dan uang Rp231 juta sisa dari pembagian dana suap pun disita.
Baca Juga: Didesak Usut Kasus BLBI-BCA, KPK Sempat Sidik Korupsi Keberatan Pajak BCA
Tersangka pemberi suap menjanjikan 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan sebesar Rp231,8 miliar. KPK mensinyalir dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.
KPK menetapkan 5 orang tersangka, yakni Kepala Dinas (Kadis) nonaktif PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES); PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN, M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).***
Artikel Terkait
Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK
Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Klaim Barang Bukti yang Disita KPK Bukan Milik Kliennya
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Bansos di Kemensos, Salah Satunya Bambang Rudy Tanoesoedibjo
KPK Minta Informasi dari Bareskrim Polri soal Kasus TPPU Setya Novanto
Didesak Usut Kasus BLBI-BCA, KPK Sempat Sidik Korupsi Keberatan Pajak BCA