Ia menyampaikan, pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Agus mengungkapkan, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan per tanggal tersebut.
Setya Novanto menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia akan mendapat bimbingan dari Bapas Bandung sampai dengan 1 April 2029.***
Artikel Terkait
Bahlil Sebut Lebih Dulu Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD Sebelum Cak Imin
Cek Fakta: Golkar Bakal Gelar Munaslub Akhir Tahun? Isu Bahlil Diganti, Nusron Wahid Masuk Bursa
Bahlil Lahadalia Santai Hadapi Isu Munaslub Golkar, Nusron dan Nurdin Kompak Bilang Hoaks
Bahlil Ingatkan Kader untuk Dukung Pemerintahan Prabowo, Sebut Soal Andil dalam Pertumbuhan Ekonomi
Gibran Tak Salami AHY hingga Bahlil, Puan Sebut Kabinet Prabowo Baik-baik Saja