• Senin, 22 Desember 2025

Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara? Ini Penjelasan Guru Besar UKI Prof Aartje Tehupeiory

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan UKI, Prof Aartje Tehupeiory. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan UKI, Prof Aartje Tehupeiory. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Pemegang hak atas tanah diberikan waktu atau kesempatan sampai dengan atau selama 2 tahun untuk memanfaatkan tanahnya.

"Jika tetap tidak digunakan, maka hak atas tanah tersebut bisa dicabut dan tanahnya menjadi tanah negara," ujarnya.

Menurutnya, tujuan kebijakan tersebut sangat baik, yakni agar tidak ada tanah nganggur atau terlantar, menjamin ketersediaan tanah untuk masyarakat yang membutuhkan tanah, dan mendukung reforma dan keadilan agraria.

Baca Juga: Pengambilalihan Tanah Telantar Ditegaskan Hanya Berlaku untuk HGU dan HGB

"Yang paling penting, akhirnya tanah-tanah tersebut jangan sampai dimanfaatkan oleh para mafia," katanya.

Ia menilai, kebijakan tersebut membuat mafia tanah tidak mudah menguasi hingga mengalihkan kepemilikan tanah-tanah nganggur atau terlantar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X