Pemegang hak atas tanah diberikan waktu atau kesempatan sampai dengan atau selama 2 tahun untuk memanfaatkan tanahnya.
"Jika tetap tidak digunakan, maka hak atas tanah tersebut bisa dicabut dan tanahnya menjadi tanah negara," ujarnya.
Menurutnya, tujuan kebijakan tersebut sangat baik, yakni agar tidak ada tanah nganggur atau terlantar, menjamin ketersediaan tanah untuk masyarakat yang membutuhkan tanah, dan mendukung reforma dan keadilan agraria.
Baca Juga: Pengambilalihan Tanah Telantar Ditegaskan Hanya Berlaku untuk HGU dan HGB
"Yang paling penting, akhirnya tanah-tanah tersebut jangan sampai dimanfaatkan oleh para mafia," katanya.
Ia menilai, kebijakan tersebut membuat mafia tanah tidak mudah menguasi hingga mengalihkan kepemilikan tanah-tanah nganggur atau terlantar.
Artikel Terkait
Pengambilalihan Tanah Telantar Ditegaskan Hanya Berlaku untuk HGU dan HGB
Tanah Bisa Diambil Negara Kalau Nganggur 2 Tahun, Nusron Wahid: Itu Objek Terlantar
Nusron Wahid: Tanah Tak Bisa Diambil Sembarangan, Proses Penetapan Terlantar Butuh 587 Hari
Nusron Wahid Berkilah, Pernyataan Soal Penertiban Tanah Nganggur Cuma Bercanda, Kini Minta Maaf