• Senin, 22 Desember 2025

Sejarah Penetapan 14 Agustus sebagai Hari Pramuka

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:31 WIB
Hari Ikrar Gerakan Pramuka 30 Juli: Tonggak Sejarah Penyatuan Kepanduan Indonesia (Pixabay/jufriderwotubun)
Hari Ikrar Gerakan Pramuka 30 Juli: Tonggak Sejarah Penyatuan Kepanduan Indonesia (Pixabay/jufriderwotubun)

KONTEKS.CO.ID - Bulan Agustus dikenal sebagai bulan penuh makna bagi bangsa Indonesia.

Selain memperingati Hari Kemerdekaan, ada satu momentum lain yang tak kalah penting, yaitu Hari Pramuka, yang dirayakan setiap 14 Agustus.

Tanggal ini dipilih sebagai penanda lahirnya gerakan kepanduan di Indonesia.

Menurut Munafsih dalam ‘Ensiklopedia Pramuka Indonesia’, istilah Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang berarti warga negara muda yang berkarya.

Baca Juga: Kata-Kata dan Ucapan Hari Ikrar Gerakan Pramuka: Semangat Persatuan dan Dedikasi Tanpa Batas

Nama ini diberikan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, tokoh yang kini dikenang sebagai Bapak Pramuka Indonesia.

Kata “Pramuka” berasal dari pengucapan “poromuko” dalam bahasa Jawa, yang menggambarkan pasukan terdepan di medan pertempuran.

Nama lengkap organisasi ini adalah Gerakan Pendidikan Kepanduan Pramuka, yang mengandung semangat para pemuda untuk menjalankan amanat kemerdekaan sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Ikrar Gerakan Pramuka 2025: Link Twibbon dan Cara Merayakannya

Gagasan kepanduan pertama kali diperkenalkan oleh Baden Powell di Inggris, lalu menyebar ke Belanda yang di negeri itu gerakan ini disebut Padvinder.

Pemerintah kolonial Belanda membawa ide tersebut ke Hindia Belanda dengan membentuk Nederlands Indische Padvinders Vereeniging (NIPV) pada 1916.

Namun, warga pribumi awalnya tidak diizinkan bergabung karena dikhawatirkan akan menjadi wadah perjuangan politik.

Baca Juga: Hari Ikrar Gerakan Pramuka 30 Juli: Tonggak Sejarah Penyatuan Kepanduan Indonesia

Sebagai respons, Sultan Pangeran Mangkunegara VII mendirikan Javanese Padvinders Organisatie (JPO), yang kemudian diikuti banyak organisasi serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X