Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan komitmen peningkatan layanan kesehatan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
Pemerintah memahami bahwa ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di wilayah terpencil masih menjadi tantangan besar.
Baca Juga: Dokter Tifa Pertanyakan Waktu KKN dan Wisuda Jokowi, Kenapa Bisa Sama Tahun 1985
Oleh karena itu, insentif yang layak dan berkesinambungan dinilai penting untuk mendorong pemerataan pelayanan kesehatan.
Tunjangan sebesar Rp30.012.000 ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya yang sudah berlaku.***
Artikel Terkait
Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Saya Melangkah karena Negeri Ini Terlalu Banyak Disakiti
Ada Sosok Mulyono Asli di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Dokter Tifa: Nama Aslinya Wakidi, Dia Calo Bus Terminal Tirtonadi Solo
Viral Kisah Hafid, Dokter THT Lulusan UI dan Singapura yang Kini Tinggal di Kolong Jembatan
Sadis, Drone Israel Buntuti Dokter Gaza lalu Diserang Bersama Keluarganya hingga Tewas