• Minggu, 21 Desember 2025

Alasan Kuat Pemerintah Delete 8 Juta Warga dari Daftar Penerima Bantuan Iuran PBI JKN

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 10:15 WIB
Kriteria Baru Penerima PBI JKN (foto: ist.)
Kriteria Baru Penerima PBI JKN (foto: ist.)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi mencoret lebih dari 8 juta warga dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan analis mengenai kriteria pencoretan serta dampaknya terhadap kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Pemutakhiran data penerima PBI JKN dilakukan berdasarkan sistem baru, yakni Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Jadwal 8 Wakil Indonesia di Japan Open 2025 Hari Ini, Laga Berat 2 Ganda Campuran Lawan Pasangan Unggulan

Salah satu indikator utama adalah validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK yang tidak aktif secara otomatis menyebabkan nama warga tak terdata di DTSEN.

"Ini tentunya sepakat dengan dukcapil NIK tidak aktif orang itu tidak ada di DTSEN ini merupakan proses melakukan rekon dan perapihan agar sinkron dan koheren," jelas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar di Jakarta, melansir Kamis 17 Juli 2025.

Selain itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa pencoretan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Sebanyak 2 juta warga ditemukan tidak lagi layak menerima bantuan.

Baca Juga: Viral Kabar Jepang Blacklist Pekerja Migran Indonesia Mulai 2026, KBRI Tokyo Beberkan Fakta Mengejutkan!

"Apa pertimbangannya? Pertama hasil ground check kami. Kami turun ke lapangan dengan SDM yang kami miliki bersama BPS kepada penerima-penerima manfaat ini. Maka kemudian, ada 2 juta lebih ternyata dia sebenarnya tidak berhak menerima PBI," ujar Gus Ipul.

Ditambah lagi, sebanyak 7 juta lebih orang berada dalam desil 5 ke atas dalam pemeringkatan DTSEN, yang dianggap tidak memenuhi syarat menerima PBI JKN.

"Kita lihat satu persatu desil 1 sampai 4. Tapi desil 5 dan seterusnya kita anggap tidak layak mendapatkan PBI. Maka kemudian jumlahnya ketemu 7 juta lebih, tambahan 800 ribu jadi 8 juta lebih sekarang (tidak layak PBI)" tutupnya.

Baca Juga: Skandal Seks dan Korupsi Guncang Thailand, Puluhan Biksu Dipaksa Lepas Jubah

Kritik dari Para Analis

Beberapa analis menyuarakan kekhawatiran terhadap proses pemutakhiran data ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X