• Minggu, 21 Desember 2025

BP Haji Tidak Setuju Jemaah Haji Diberangkatkan Lewat Jalur Laut

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:15 WIB
Jemaah Kloter 28 Debarkasi Kertajati KJT28 dilepas petugas haji dari Kota Nabawi Madinah ke Indonesia. Ini adalah kloter terakhir dari jemaah haji RI di musim haji 2025. (Kemenag)
Jemaah Kloter 28 Debarkasi Kertajati KJT28 dilepas petugas haji dari Kota Nabawi Madinah ke Indonesia. Ini adalah kloter terakhir dari jemaah haji RI di musim haji 2025. (Kemenag)

KONTEKS.CO.ID - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menegaskan tidak mendukung wacana pemberangkatan calon jamaah haji menggunakan kapal laut untuk musim haji 1447 Hijriah.

"Memang benar, kami di BP Haji tidak sepakat jika haji diberangkatkan dengan kapal laut," ujar Tenaga Ahli BP Haji, Ichsan Marsha, di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 12 Juli 2025.

Pernyataan itu disampaikan Ichsan merespons usulan dari Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sebelumnya membuka wacana penggunaan kapal laut sebagai opsi tambahan transportasi haji selain pesawat.

Menurut Ichsan, konsep tersebut bertolak belakang dengan fokus utama BP Haji yang ingin memberikan pelayanan efisien dan nyaman bagi jamaah.

Baca Juga: DPR Bujuk Kazakhstan Berikan Sisa Kuota Haji untuk Indonesia

"Kalau menggunakan kapal laut, tentu waktu tempuhnya jadi jauh lebih lama. Ini tidak sejalan dengan upaya memperpendek durasi keberangkatan dan kepulangan jamaah," kata Ichsan.

Selain memakan waktu lebih panjang, dia menilai opsi tersebut kurang efektif dari sisi biaya.

Pemerintah saat ini tengah berusaha menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden sudah meminta agar biaya haji musim mendatang bisa ditekan lebih rendah dibanding tahun 2025. Menggunakan kapal justru akan menghambat tujuan itu," jelasnya.

Baca Juga: Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Masih Ada Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat di RS Arab Saudi

Di sisi lain, pemerintah juga sedang berusaha memangkas masa tinggal jamaah di Arab Saudi dari 40 hari menjadi sekitar 30 hari.

Menggunakan kapal laut dinilai bertentangan dengan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Menag Nasaruddin Umar menyebut pihaknya masih dalam tahap penjajakan terkait wacana jalur laut untuk ibadah umrah dan haji, termasuk dengan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Aturan Baru Visa untuk ke Bali, Warga Australia Diingatkan soal Denda dan Proses Perpanjangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X