• Senin, 22 Desember 2025

Harga Emas Antam Sentuh Rp1,919 Juta per Gram, Naik Rp13 Ribu

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:45 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000 per Gram, Simak Daftar Lengkapnya! (Canva.com)
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000 per Gram, Simak Daftar Lengkapnya! (Canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan.

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, Sabtu 12 Juli 2025, harga emas Antam melonjak Rp13.000 menjadi Rp1.919.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.906.000 per gram.

Nilai buyback atau harga jual kembali emas juga turut mengalami penyesuaian, kini berada di level Rp1.763.000 per gram.

Perlu dicatat, transaksi jual beli emas batangan ini dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: Hari Ini Harga Emas Dunia Makin Mahal, Nyaris USD3.400 per Ons! Ini Sebabnya

Untuk penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

  • 0,5 gram: Rp1.009.500
  • 1 gram: Rp1.919.000
  • 2 gram: Rp3.778.000
  • 3 gram: Rp5.642.000
  • 5 gram: Rp9.370.000
  • 10 gram: Rp18.685.000
  • 25 gram: Rp46.587.000
  • 50 gram: Rp93.095.000
  • 100 gram: Rp186.112.000
  • 250 gram: Rp465.015.000
  • 500 gram: Rp929.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.859.600.000

Selain harga jual, pembelian emas batangan Antam juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP, dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP, sebagaimana diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: Harga Emas Anjlok Rp12 Ribu! Ada Apa di Balik Turunnya Nilai Logam Mulia Hari Ini?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X