"Saya dengar kabar memang ada pengurangan hukuman," kata Maqdir pada Rabu, 2 Juli 2025.
Namun, Maqdir Ismail berpendapat pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, tidaklah patut. Menurutnya, Setnov seharusnya bebas.
Maqdir menuturkan mantan Ketua DPR itu tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Belum Direspons, Mantan KSAL: Kita Duduki MPR, Saya Siapkan Kekuatan
Karena Setnov tidak mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan pengadaan e-KTP. "Dia bukan anggota komisi dua DPR RI sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP," ujarnya.
Karena itu, Maqdir merasa kliennya didakwa dengan pasal yang salah. "Dakwaan yang paling tepat untuk Setnov adalah pasal tentang suap, yakni Pasal 5 atau 12, atau Pasal 12B atau Pasal 11," katanya.***
Artikel Terkait
MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Tiga Tahun Penjara
13 Orang Dicekal KPK dalam Kasus Korupsi Mesin EDC Bank BRI Rp2,1 Triliun
Biodata Profil Indra Utoyo, Dirut Allo Bank dan Tokoh Inovasi BUMN Dicekal ke LN, Terseret Korupsi Mesin EDC