KONTEKS.CO.ID - Danantara Indonesia menerbitkan edaran yang melarang seluruh BUMN, beserta anak perusahaan bahkan cucu perusahaannya, melakukan perubahan jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang dikirimkan pada 23 Juni 2025 kepada 52 direktur utama BUMN.
Instruksi ini tetap berlaku sampai proses evaluasi internal yang dilakukan Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) rampung.
“BUMN, anak usaha, dan cucu usaha dilarang mengagendakan perubahan pengurus dalam RUPST sebelum evaluasi tuntas dilakukan,” demikian isi kutipan surat tersebut, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Rombak Direksi, Indofarma Angkat Sahat Sihombing Jadi Direktur Utama Baru
Selain pembekuan agenda perombakan direksi, Danantara juga mengimbau perusahaan yang belum menggelar RUPST untuk segera menjadwalkannya.
Batas akhir pelaksanaan RUPST tersebut ditetapkan maksimal hingga 30 Juni 2025, dengan tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kewajiban itu termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Daftar BUMN yang Dilarang Rombak Direksi
Berikut adalah daftar BUMN yang dilarang merombak direksi tersebut.
1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
5. PT Amarta Karya (Persero)
Artikel Terkait
Aturan Ketat Danantara, Dony Oskaria: Ada 5 Larangan untuk Direksi BUMN dan Para Istri Bos
Rp6,65 Triliun Pinjaman Danantara Dipakai Garuda Indonesia buat Citilink, Buat Apa?
Cium Ada Cuan, Danantara Suntik Dana Rp26 Triliun untuk Hidupkan Ribuan Tambak di Pantura
Disaksikan Vladimir Putin, Danantara dan RDIF Rusia Rilis Platform Investasi dengan Modal Rp37,6 Triliun
Danantara Kucurkan Rp1,9 Triliun untuk Proyek Pertamina Geothermal PGE