• Senin, 22 Desember 2025

Harta Ahmad Dhani Rp191 M di LHKPN, Pantas Saja Dekorasi Ngunduh Mantu Al Ghazali Rp3 M

Photo Author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 13:51 WIB
Harta Ahmad Dhani. (Instagram @ahmaddhaniofficial)
Harta Ahmad Dhani. (Instagram @ahmaddhaniofficial)

 

KONTEKS.CO.ID - Ahmad Dhani sukses gelar ngunduh mantu Al Ghazali dan Alyssa di JCC pada Kamis, 19 Juni 2025 yang digadang-gadang menguras dana lebih dari Rp5 M.

Dikenal sebagai produser musik, politisi, hingga selebritas, Ahmad Dhani punya banyak sumber penghasilan.

Gaya hidup mewah dan koleksi barang antiknya kerap membuat publik penasaran soal jumlah kekayaan sebenarnya.

Baca Juga: IHSG Tergelincir Lagi: Apakah Rebound Cuma Jeda Sebelum Turun Lebih Dalam?

Dia sering pamerkan rumah megah bergaya klasik Eropa hingga mobil-mobil mewah.

Tak heran jika dirinya disebut sebagai salah satu musisi terkaya di Indonesia.

Harta Ahmad Dhani

Total kekayaan bersih Ahmad Dhani berada di angka Rp190,88 miliar, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) per 10 September 2024.

Ahmad Dhani merupakan anggota DPR yang baru dilantik pada akhir tahun 2024 lalu.

Baca Juga: Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Diduga Rugikan Negara Rp580 M Bareng Tom Lembong

Setelah melaporkan kekayaannya itu, Ahmad Dhani digadang-gadang sebagai salah satu anggota DPR dari kalangan artis dengan kekayaan terbesar.

Rincian Harta Ahmad Dhani

  • Tanah dan bangunan - Rp187.000.000.000
  • Alat transportasi dan mesin - Rp2.900.000.000
  • Kas dan setara kas - Rp3.474.989.859
  • Utang - Rp2.491.253.981
  • Kekayaan bersih (setelah dikurangi utang) - Rp190.883.735.878

Baca Juga: Veronica Tan Jadi Komisaris, Intip Juga Susunan Direksi PT Citilink Indonesia 2025
Sumber Kekayaan Ahmad Dhani

1. Karier Musik dan Royalti Lagu

Dia adalah pendiri Dewa 19 dan pencipta lagu, Ahmad Dhani mendapatkan royalti dari puluhan hits yang masih populer hingga sekarang.

Lagu-lagunya digunakan di berbagai media, konser, dan platform streaming, menghasilkan pemasukan pasif yang besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X