• Senin, 22 Desember 2025

Aturan Ketat Danantara, Dony Oskaria: Ada 5 Larangan untuk Direksi BUMN dan Para Istri Bos

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 21:32 WIB
5 larangan untuk Direksi BUMN alias aturan ketat Danantara untuk seluruh direksi BUMN. (Instagram @danantara.indonesia)
5 larangan untuk Direksi BUMN alias aturan ketat Danantara untuk seluruh direksi BUMN. (Instagram @danantara.indonesia)

“Juga saya tidak ingin istri direksi terlibat dalam urusan kantor, seperti menentukan dekorasi atau acara karena kantor bukan warisan orang tua,” ujar Dony.

Sebelumnya, dalam acara IKA Fikom Unpad pada Rabu, 18 Juni 2025, Dony Oskaria menyampaikan bahwa ia kerap berpesan terhadap direksi-direksi BUMN agar tidak menimbulkan persepsi yang tidak bagus di masyarakat.

Menurut Dony, hal-hal mendasar seperti disiplin dan sikap profesional sebenarnya adalah hal yang sederhana dan harus diterapkan para direksi. Sikap ini menurut dia menentukan perilaku seseorang di lingkungan kerja.

Menanggapi larangan itu, Ketua IKA Fikom Unpad Hendri Satrio (Hensa) menilai banyak hal positif yang disampaikan Dony terkait dengan Danantara dalam acara tersebut.

Ia menilai kebijakan itu merupakan cerminan pemahaman Dony atas arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Danantara Bakal Pangkas BUMN Logistik dan Asuransi: 18 Jadi Satu Perusahaan Besar

Pentingnya Integritas Pengelolaan BUMN

Pegiat antikorupsi yang juga eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Lakso Anindito juga menilai pesan yang disampaikan Dony tersebut cenderung positif.

Lakso berpendapat, larangan tersebut merupakan langkah yang baik sebagai simbol optimalisasi perbaikan BUMN dan mencegah penggunaan berbagai sarana dengan melanggar prinsip integritas.

“Penting bahwa penguatan komitmen anti-korupsi melalui sistem, misalnya dengan konsistensi pengambilan keputusan sesuai prinsip business judgement rule memiliki tingkat urgensi yang lebih tinggi,” kata Lakso dalam keterangan tertulis.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X