• Senin, 22 Desember 2025

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Dapat Picu Konflik Horizontal, Pemerintah Dingatkan Perjanjian Helsinki

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 14:25 WIB
Sengketa 4 pulau yang jadi rebutan Aceh dan Sumut, dinilai picu konflik horizontal (Foto: Istimewa)
Sengketa 4 pulau yang jadi rebutan Aceh dan Sumut, dinilai picu konflik horizontal (Foto: Istimewa)

 


KONTEKS.CO.ID - Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) dinilai dapat memicu terjadinya konflik horizontal.

Lantaran itu, Keputusan Presiden Prabowo mengambil alih penyelesaian polemik keempat pulau tersebut dinilai sudah tepat.

Diketahui, empat pulau itu meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Baca Juga: Bupati Masinton Pasaribu Buka Suara soal Empat Pulau Dimasukkan ke Tapanuli Tengah

Awalnya, polemik ini terjadi usai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan batas Aceh secara administratif.

Empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh menjadi bagian Sumut.

Pakar hukum Henry Indraguna menilai, evaluasi yang diambil Presiden Prabowo sudah tepat untuk mencegah terjadinya konflik horizontal.

Baca Juga: Suzzanna Kembali Hidup! Luna Maya dan Reza Rahadian Bintangi Film Horor Terbaru 'Santet Dosa di Atas Dosa'

"Masing-masing pihak mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratifnya. Hal ini menimbulkan risiko konflik horizontal, kerancuan tata kelola, dan ketidakpastian hukum," kata Henry lewat keterangan tertulis, Senin 16 Juni 2025.

Henry menilai, Kemendagri mendukung klaim Bobby Nasution atas keempat pulau tersebut melalui Kepmendagri yang terbit pada April 2025.

Berdasarkan analisis hukum dan konstitusional perjanjian Helsinki 2005 yang diimplementasikan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan dasar yuridis memiliki kewenangan khusus atas wilayahnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau kecil di perairan wilayahnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Dibuka, Ini Jalur dan Cara Daftarnya

"Berdasarkan Pasal 4 dan 7 UUPA, Aceh memiliki hak atas daratan, kepulauan, dan laut hingga 12 mil," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X