"Bahwa ada yang menyurati (pemakzulan Gibran) seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," tegasnya.
Dari sisi yang lain, Jokowi menuturkan Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.
"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pilih Jokowi atau Amran Sulaiman? Ini Sosok Penentu Kursi Ketum DPP PPP
Tak Hadiri Harlah Pancasila Bareng Megawati, Dokter Tifa Doakan Sakit Kulit Jokowi Segera Sembuh
Jokowi Alami Alergi Kulit Usai Kunjungan ke Vatikan, Bantah Isu Penyakit Berat
Jokowi Sampaikan Kondisi Kesehatan Terkini, Wajah dan Leher Penuh Bercak Hitam
Skripsinya di UGM Bakal Dilaporkan Lagi, Jokowi: Silakan Saja!