• Minggu, 21 Desember 2025

Kemenag Batal Terapkan Tanazul untuk Jemaah Haji Indonesia, Ini Alasannya

Photo Author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 17:26 WIB
Tenda jemaah haji Indonesia yang batal terapkan skema tanazul dan tetap di Mina (Foto: Instagram/kemenag_ri)
Tenda jemaah haji Indonesia yang batal terapkan skema tanazul dan tetap di Mina (Foto: Instagram/kemenag_ri)


KONTEKS.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag menyampaikan perkembangan terbaru terkait skema tanazul yang akan dilakukan oleh jemaah haji Indonesia.

Skema tanazul ini memungkinkan jemaah haji untuk tidak bermalam atau mabit di Mina.

Awalnya, penerapan skema ini untuk mengantisipasi padatnya Mina oleh jemaah haji yang akan melanjutkan lempar jumrah.

Baca Juga: Panduan Lengkap Salat Idul Adha, Niat Hingga Anjuran Sunnah Sesudahnya

Namun, skema tanazul batal sehingga jemaah haji akan tetap melakukan mabit di Mina.

"Setelah kami timbang, tanazul ini menjadi isu internasional juga, kan rata-rata negara lain melakukan tanazul,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Mekkah, menukil laman resmi Kemenag pada Rabu, 4 Juni 2025.

Nasaruddin mengungkapkan, pertimbangan akses yang membuat pemerintah batal melakukan skema tanazul ini.

Baca Juga: China Luncurkan Bebas Visa untuk Negara ASEAN Termasuk Indonesia, Begini Penjelasannya

“Jalan di Mina tidak ada perkembangan perluasan, sehingga nanti akan susah mengatur lalu lintas jemaah yang pulang dan pergi melakukan lempar jumrah,” imbuhnya.

Kata dia, pertimbangan Pemerintah Arab Saudi adalah kekhawatiran apabila sekitar 37.000 jemaah Indonesia akan bertanazul, maka akan terjadi pemadatan jalan menuju hotel transit dan berpotensi menjadi chaos.

Dengan pertimbangan itu, maka pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak ada tanazul bagi jemaah haji Indonesia dan diminta untuk mabit di tenda Mina.

Nasaruddin mengungkapkan, keperluan jemaah seperti konsumsi dan tenda sudah disiapkan oleh Syarikah yang bertugas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X