Namun, salah satu terdakwa Zulkarnaen Apriliantony menegaskan, Budi Arie tidak terlibat dalam praktik perlindungan judi online tersebut.
Menurut Zulkarnaen, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo itu tidak menerima uang sepeser pun dari praktik beking judi online.
Tambahan informasi, Zulkarnaen merupakan mantan komisaris salah satu BUMN menjadi terdakwa kasus perlindungan judi online di lingkup Komdigi bersama tiga orang lain.
Baca Juga: KTT BIMP–EAGA 16 di Kuala Lumpur, Fokuskan Kerja Sama Kawasan Timur ASEAN
Ketiganya yakni, mantan pegawai Kominfo, Aldhi Kismanto; Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas; dan Murijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan direktur Kominfo.
Sementara, Budi Arie tak mau berkomentar terkait peluang penyidik Polri memanggilnya terkait kasus judi online tersebut.
"Lagu lama, kaset rusak, itu dikutip tuh," kata Budi Arie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.***
Artikel Terkait
Konflik Manajemen Vs Karyawan, Ini 5 Sikap Asosiasi Pilot Garuda Indonesia
Kisah Petugas Transportasi Haji di Halte Bus, Wajib Pastikan Jemaah Tidak Salah Naik Bus
Suhu Saat Wukuf di Arafah Diprediksi Capai 50 Derajat Celcius, Jemaah Calon Haji Waspada Hal Berbahaya Ini
Dianggap Berat Sebelah, Penanganan Polisi Positif Narkoba dan Mahasiswa Trisakti Menuai Sorotan
KTT BIMP–EAGA 16 di Kuala Lumpur, Fokuskan Kerja Sama Kawasan Timur ASEAN