• Senin, 22 Desember 2025

Wacana Legalisasi Kasino Picu Pro-Kontra, DPR Hingga Pakar Hukum Buka Suara

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 14:15 WIB
Kasino (unsplash.com)
Kasino (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Wacana legalisasi kasino untuk warga negara asing kembali mencuat setelah disinggung oleh anggota Komisi XI DPR RI Galih Kartasasmita dalam rapat bersama Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 8 Mei 2025.

Galih mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan membuka kasino di kawasan khusus, dengan pengawasan ketat, seperti yang diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia.

Namun, Galih kemudian mengklarifikasi bahwa ide tersebut bukanlah usulan resmi, melainkan hanya pemikiran out of the box untuk membuka ruang diskusi soal optimalisasi pendapatan negara.

Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Ungkap Alasan Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Semua Demi Masa Depan

Peluang Devisa Besar, Tapi Risiko Tak Kecil

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian objektif atas usulan tersebut.

Ia menyoroti bahwa negara-negara dengan mayoritas Muslim seperti UEA dan Malaysia telah membuka kasino secara terbatas, dan Indonesia perlu menilai hal serupa dengan cermat.

Hikmahanto menekankan tiga hal yang perlu dikaji:

  1. Perputaran uang dari judi, mengingat praktik judi daring yang dijalankan dari Kamboja dan Myanmar menghasilkan miliaran rupiah.
  2. Fakta bahwa masyarakat Indonesia sendiri belum sepenuhnya bebas dari praktik judi ilegal, meski mayoritas memeluk Islam.
  3. Masalah penegakan hukum, terutama terhadap sindikat judi daring lintas negara.

Ia menyebut, opsi membuka kasino di kawasan ekonomi khusus layak dipertimbangkan demi menarik devisa dan mengurangi dominasi kasino ilegal asing.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Jadi Komisaris Utama BSI, Begini Rincian Gaji dan Kekayaannya

MPR dan DPRD DKI Jakarta Menolak

Sebaliknya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dengan tegas menolak wacana legalisasi kasino.

Ia menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terhadap pasal perjudian dalam KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

"Perjudian jelas bertentangan dengan UUD 1945, nilai moral, dan ajaran agama," kata HNW dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Penolakan serupa disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim, yang menyebut wacana ini mencerminkan kegelapan cara berpikir fiskal dan tidak sesuai dengan prinsip berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: PPATK Ungkap Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal, Diduga Terkait Judol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X