"Hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Wajib Lapor
Tidak ditahan namun mahasiswi ITB SSS harus wajib lapor selama dua kali dalam seminggu usai status tahanan ditangguhkan.
"Dalam surat penangguhan penahanan tertera SSS ini wajib lapor di hari Senin dan hari Kamis," ujar kuasa hukum SSS, Khaerudin kepada wartawan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: Perang Dagang dan Ekonomi RI: Apakah Resesi Tak Terelakkan?
Khaerudin menyebut status wajib lapor itu bersifat situasional lantaran pihak kepolisian sudah mengetahui apabila kliennya saat ini masih berkuliah di wilayah Jawa Barat.
Khaerudin berharap Bareskrim Polri dapat menghentikan kasus yang menjerat kliennya bukan hanya melakukan penangguhan penahanan semata.
"Kami berharap agar proses ini dapat dihentikan karena melihat dari kondisi SSS ini masih berusia muda dan juga masih dalam proses kuliah," tuturnya.***
Artikel Terkait
Enam Pernyataan Sikap ITB Setelah Mahasiswi Pembuat Meme Ditangguhkan Penahanannya
Kemendiksaintek Buka Suara Soal Kasus Mahasiswi ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi, Singgung Peran Kampus Bentuk Karakter
Mendiktisaintek Janji Dampingi Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman
SSS Mahasiswi ITB Kasus Meme Jokowi Prabowo Wajib Lapor Selasa dan Kamis Tapi Bersifat Situasional
Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Sudah Kebablasan, Kebangetan dan Jadi Bentuk Peringatan