• Senin, 22 Desember 2025

Badan Gizi Nasional Buka Suara soal 210 Siswa di Bogor Keracunan Makan Bergizi Gratis

Photo Author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 15:25 WIB
Kepala BGN langsung jelaskan perbedaan anggaran MBG usai pernyataan KPK.  (Instagram/badangizinasional.ri)
Kepala BGN langsung jelaskan perbedaan anggaran MBG usai pernyataan KPK. (Instagram/badangizinasional.ri)

KONTEKS.CO.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan penyebab keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Bogor.

Itu setelah mereka mengonsumsi makanan dari program Makanan Bergizi Gratis di sekolah.

Per 11 Mei 2025, sebanyak 210 siswa dilaporkan mengalami gejala keracunan makanan.

Dadan menyebut insiden di Bogor ini sebagai jenis kasus baru.

Tidak seperti kasus-kasus sebelumnya di Cianjur, Bogor, atau wilayah lain, gejala tidak langsung muncul setelah makanan dikonsumsi.

"Jadi ini reaksinya lambat. Mereka makan Selasa, tapi reaksinya baru muncul Rabu, Kamis, dan Jumat," jelas Dadan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan menunjukkan bahwa keracunan disebabkan oleh kontaminasi bakteri Salmonella dan e.coli.

Dua bakteri itu ditemukan pada bahan mentah seperti telur dan sayuran yang digunakan dalam penyajian makanan untuk siswa dari jenjang TK hingga SMA.

Dadan mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bina Insani, dapur yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan di Bogor, telah menghentikan operasionalnya untuk sementara.

“Jadi ini sebagai peringatan agar mereka melakukan perbaikan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pemerintah telah memberikan bantuan kepada siswa yang terdampak, meski bukan berasal langsung dari BGN.

“Jadi ada beberapa pasien yang kami kunjungi, sementara ini bukan dari BGN, ini sifatnya pribadi,” ujarnya tanpa merinci bentuk atau tujuan bantuan tersebut.

Terkait pemberian jaminan asuransi, Dadan menyampaikan pemerintah masih berada dalam tahap awal pembahasan gagasan tersebut, yang pertama kali diusulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menekankan perlunya kajian lebih mendalam, mengingat belum ada model skema yang jelas baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X