• Senin, 22 Desember 2025

PSI Buka Pendaftaran Caketum dengan Syarat Ini Mulai Besok, Pemilu Raya Digelar di Kampung Kaesang Pangarep

Photo Author
- Senin, 12 Mei 2025 | 19:56 WIB
PSI, partai dengan Ketua Umum Kaesang Pangarep akan buka pendaftaran untuk ketua umum  (Foto: X PSI)
PSI, partai dengan Ketua Umum Kaesang Pangarep akan buka pendaftaran untuk ketua umum (Foto: X PSI)

KONTEKS.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuka pendaftaran calon ketua umum pada Selasa, 13 Mei besok di Kantor DPP PSI, Jakarta.

Pendaftaran merupakan salah satu tahap jelang Pemilu Raya yang menjadi forum PSI untuk memilih ketua umum.

Sementara, Pemilu Raya akan digelar di Solo, kampung halaman Ketua Umum PSI saat ini, Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Uji Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim Ditolak, Desakan Audit Independen Muncul

Dalam video yang diunggah di akun X @psi_id disebutkan pendaftaran calon ketua umum PSI dibuka pada 13 hingga 31 Mei 2025.

Kemudian, pada 18 Juni 2025 akan diumumkan siapa kandidat calon ketua umum PSI serta daftar pemilih tetap (DPT) yang akan memiliki hak suara untuk memilih calon ketua umum PSI.

Lalu, pada 19 Juni hingga 11 Juli 2025, para calon ketua umum PSI akan memasuki periode kampanye.

Baca Juga: Luar Biasa Rahmat Erwin! Rebut 3 Medali Emas dan Pecahkan Rekor Dunia Kejuaraan Angkat Besi Asia 2025

Selanjutnya, pada 12 Juli hingga 19 Juli 2025, masa pencoblosan oleh kader PSI secara daring.

Sementara, pengumuman Ketua Umum PSI Terpilih digelar pada 19 Juli 2025 di Solo, Jawa Tengah.

Syarat Calon Ketua Umum PSI

Sejumlah syarat ditetapkan untuk menjadi Ketua Umum PSI, baik syarat umum dan maupun khusus.

Syarat umum yakni:

1. Sehat jasmani dan rohani
2. Tidak pernah atau sedang melakukan praktik diskriminasi, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindakan lain yang merendahkan martabat kemanusiaan lain
3. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X