Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit ponsel, sebuah laptop, printer, dua KTP palsu, print out ijazah dan kartu peserta UTBK, serta dokumen lainnya.
Baca Juga: Godzilla x Kong Supernova Siap Tayang di Layar Lebar 2027, Warner Bros Hadirkan Ancaman Kosmik Baru!
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan dokumen palsu yang berpotensi merugikan pihak lain.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap apakah ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan joki yang lebih besar.
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan mereka dengan kasus serupa yang sebelumnya terungkap di kampus ISBI Bandung dan Universitas Padjajaran.
Dalam kasus terdahulu, nama-nama seperti Lucas Valentino Nainggolan dan Khamila Djibran sempat muncul. Mereka menggantikan beberapa peserta yang mendaftar di program studi kedokteran dan terdeteksi melalui rekaman CCTV serta absensi digital.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat UTBK merupakan gerbang masuk pendidikan tinggi nasional, dan kejujuran dalam pelaksanaannya sangat vital bagi integritas sistem pendidikan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Dibebaskan Polda Jabar, Pegi Tiba di Cirebon Disambut Meriah Warga Sekampung
Ilmupedia Tryout UTBK 2025 Sukses Digelar di 30 Kota, Diikuti 16 Ribu Siswa
Peserta PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien, RSHS Serahkan Bukti ke Polda Jabar
Cara Cek Daya Tampung Prodi UTBK SNBT 2025
Cara Cek Skor UTBK 2025, Lengkap dan Mudah!