• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Sita dan Pamerkan Uang Nyaris Setengah Triliun Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 15:18 WIB
Kejagung pamerkan uang sitaan kasus TPPU PT Duta Palma Group  (Foto: Konteks.co.id)
Kejagung pamerkan uang sitaan kasus TPPU PT Duta Palma Group (Foto: Konteks.co.id)

Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik RI dengan jumlah uang Rp288 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup.

Kelimanya yakni, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

Baca Juga: Jawa Barat Masih Jadi 'Raja' Judi Online di Indonesia

"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," ungkap Qohar.

Qohar menjelaskan, sosok RI yang menjadi penyimpan uang tersebut masih menjadi saksi dan merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi.

"Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu," kata Qohar.

Diduga, ada upaya Surya Darmadi menyembunyikan uang tersebut. Dengan adanya dugaan tersebut, penyidik melakukan penyitaan.

"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X