Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik RI dengan jumlah uang Rp288 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup.
Kelimanya yakni, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.
Baca Juga: Jawa Barat Masih Jadi 'Raja' Judi Online di Indonesia
"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," ungkap Qohar.
Qohar menjelaskan, sosok RI yang menjadi penyimpan uang tersebut masih menjadi saksi dan merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi.
"Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu," kata Qohar.
Diduga, ada upaya Surya Darmadi menyembunyikan uang tersebut. Dengan adanya dugaan tersebut, penyidik melakukan penyitaan.
"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemhan, Ada Jenderal Bintang Dua
Terima Hampir Rp1 Miliar, Bos Cyber Army Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penanganan Kasus Korupsi Kejagung
Kejagung Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Eks Pejabat dan WN Hungaria
Skandal Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan, Kejagung Bongkar Negara Rugi Rp353 Miliar
Siapa M Adhiya Muzakki, Bos Buzzer Tersangka Perintangan Penyidikan di Kejagung