KONTEKS.CO.ID - Jabat media sosial (medsos) heboh dengan isu diangkatnya influencer Permadi Arya atau Abu Janda sebagai Komisaris PT Jasa Marga Toll Road Operation (JMTO).
Isu ini berawal dari poster yang tampak foto Abu Janda yang dipajang dengan tulisan: 'Selamat dan Sukses Sebagai Komisaris PT Jasa Marga Toll Road Operation'.
Poster yang beredar itu juga menyertakan logo BUMN serta logo Jasa Marga. Ada pula tagar #PermadiKomisarisBUMN.
Baca Juga: Wapres Gibran Pantau Arus Balik Lebaran 2025, Beri Pesan Begini untuk Jasa Marga
Terkait hal ini, akun Instagram JMTO terpantau membalas komentar salah satu netizen yang menanyakan kabar penunjukan Abu Janda sebagai komisaris.
JMTO menyebut, informasi itu tidak benar. Kata mereka, tidak ada pengangkatan Abu Janda sebagai komisaris.
"Halo Sobat JMTO, informasi tersebut tidak benar," tegas JMTO melalui akun Instagram @jasamargatollroadoperator, pada Minggu, 6 April 2025.
Baca Juga: Beredar Poster Buzzer Anti-Islam Abu Janda Jadi Komisaris Jasa Marga: Media Sosial Langsung Gaduh
"Sampai saat ini, tidak ada pengangkatan Saudara Permadi Arya sebagai Komisaris PT JMTO," sambungnya.
Namun, isu pengangkatan Abu Janda jadi Komisaris Jasa Marga telah menuai kritik tajam dari mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Melalui cuitan di media sosial X pribadinya @msaid_didu yang tayang pada Senin, 7 April 2025, Said Didu menyebut isu pengangkatan itu sebagai perusakan kriteria.
"Betapa rusaknya kriteria mengangkat jabatan saat ini," sebut Said Didu.
Baca Juga: Viral Liburan Tanpa Izin ke Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Bisa Kena Sanksi Ini
Artikel Terkait
Klaim Angka Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2025 Menurun, Menhub Minta Pemudik Hati-hati Saat Arus Balik
Jasa Marga Prediksi Arus Balik Kendaraan Lebaran 2025 Masih Akan Berlangsung hingga 11 April 2025
Gibran Pantau Arus Balik Lebaran 2025 Lewat CCTV Jasa Marga: Doakan Selamat Sampai Tujuan
Beredar Poster Buzzer Anti-Islam Abu Janda Jadi Komisaris Jasa Marga: Media Sosial Langsung Gaduh
Wapres Gibran Pantau Arus Balik Lebaran 2025, Beri Pesan Begini untuk Jasa Marga