Tak pelak, peristiwa tersebut mendapat kecaman keras dari sejumlah organisasi jurnalis.
"Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis," tegas Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, pada Minggu 6 April 2025.
Baca Juga: Harga dan Merk Bola Piala Asia U-17 yang Dipakai Indonesia Kalahkan Korea Selatan
Hal senada disampaikan Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Daffy Yusuf.
"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas," ujarnya.
"Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," imbuhnya.
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.***
Artikel Terkait
Profil Sufmi Dasco Ahmad yang Sedang Trending di Mesin Pencarian
Perintah Presiden Prabowo, Hanya Tiga Menteri yang Boleh Komentar soal Tarif Trump
Menteri PANRB Izinkan ASN WFA pada 8 April 2025, Ini 2 Pertimbangannya
Menhub Apresiasi KemenPANRB Izinkan ASN WFA 8 April, Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2025
Prabowo Bincang Bareng 6 Pemred Media di Hambalang, Salah Satunya dengan Najwa Shihab