KONTEKS.CO.ID - Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih untuk memberikan komentar mengenai kebijakan Tarif Trump.
Tarif Trump adalah tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Jumat lalu, dan Indonesia kena 32 persen untuk barang yang mau diperdagangkan ke AS.
Presiden Prabowo meminta agar hanya para menteri yang terkait langsung dengan isu tersebut yang boleh memberikan pendapat atau komentar terkait kebijakan Tarif Trump.
"Presiden menekankan pentingnya untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan komentar atau pendapat tentang kebijakan tarif yang diterapkan oleh Amerika Serikat," kata Prasetyo kepada wartawan pada Minggu 6 April 2025.
Prasetyo kemudian menjelaskan mereka yang diperbolehkan untuk memberikan komentar adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, Prasetyo menegaskan bahwa meski diberi izin untuk berkomentar, setiap pernyataan yang disampaikan harus tetap memperhatikan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Menko Perekonomian, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan dapat memberikan komentar sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Mensesneg.
“Itu dengan tujuan untuk menjaga stabilitas dan memastikan situasi ekonomi dalam negeri tetap kondusif," ia menambahkan.***
Artikel Terkait
Tarif Trump Diduga Hasil Hitungan AI, Begini Respons Ekonom
Kebijakan Donald Trump Makin Aneh, Kenakan Tarif Dagang Tinggi di Pulau Tanpa Manusia dan Dihuni Pengiun
Langkah Bijak Malaysia Hadapi Tarif Trump, Fokus Ekspor ke Negara Lain