KONTEKS.CO.ID - Divhubinter Polri memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kejahatan judi online dan penipuan daring (online scam) di Filipina.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, mengungkapkan para WNI tersebut dipulangkan pada Sabtu malam kemarin.
Mereka ditangkap oleh pihak berwenang Filipina karena terlibat dalam aktivitas ilegal yang melanggar hukum setempat.
“Ke-29 WNI ini terdiri dari 21 pria dan 8 wanita. Mereka bekerja di perusahaan yang terlibat dalam kegiatan judi online dan penipuan daring di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” kata Brigjen Untung dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Setelah tiba di Indonesia, ke-29 WNI tersebut diminta untuk mengisi kuesioner sebagai bagian dari administrasi oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia.
Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan wawancara terhadap mereka.
Baca Juga: Kebakaran di Komdigi Terjadi di Ruang Mesin Penangkal Konten Judi Online
Baca Juga: Disita Soal Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi Normal
“Kuesioner yang telah diisi akan dianalisis oleh Divhubinter Polri. Bareskrim Polri juga akan melanjutkan penyelidikan terhadap mereka,” lanjutnya.
Brigjen Untung menambahkan, penyelidikan terhadap 29 WNI ini akan memisahkan mereka berdasarkan peran mereka, apakah sebagai korban atau pelaku.
Selain itu, Divhubinter Polri sebelumnya juga berhasil membantu memulangkan 569 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Penyelamatan PMI tersebut dilakukan dalam dua tahap, dengan 400 orang pada tahap pertama dan 169 orang pada tahap kedua.
Para PMI tersebut dijadikan pekerja dalam sektor-sektor penipuan, seperti investasi bodong atau love scam.***
Artikel Terkait
Korban Selamat Kecelakaan Bus WNI Umrah di Arab Saudi Luka Bakar 60 Persen
Misteri Kematian WNI di Kamboja: Dugaan TPPO dan Perdagangan Organ