Jika Kurawal Foundation terbukti memfasilitasi aksi anarkis yang merusak fasilitas umum, maka bisa dikenakan sanksi hukum tegas, termasuk pembubaran organisasi serta penindakan terhadap pengurusnya.
FSPI: "Jangan Biarkan Pihak Asing Merongrong Bangsa"
FSPI menegaskan akan terus mengawal isu ini dan mendorong aparat hukum untuk tidak ragu menindak organisasi yang berpotensi mengancam ketertiban nasional.
Baca Juga: Oknum TNI AL Pembunuh Juwita adalah Pacarnya Sendiri, Bulan Mei 2025 Menikah
"Kami tidak ingin ada pihak yang menyalahgunakan program bantuan sebagai tameng untuk kepentingan politik tertentu yang dapat memecah belah bangsa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi hal yang mutlak. Kita harus jaga negeri ini dari rongrongan bangsa asing dan anteknya," pungkas Zuhelmi. ***
Artikel Terkait
Kasus Pencucian Uang Terbesar di Singapura USD2,2 Miliar, Terdakwa Ke-2 Divonis 14 Bulan Penjara
Napi Lapas Tarakan Kendalikan Pencucian Uang Hasil Narkoba Senilai Rp2,1 Triliun
Hasto Tersangka KPK, Connie Bakrie Singgung Kasus Besar dan Pencucian Uang Kakak Beradik
Disita Soal Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi Normal
FSPI Desak KPK Segera Bertindak Soal Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029