Baca Juga: Respons Lisa Mariana soal Klarifikasi Ridwan Kamil: Jangan Berisik, Cukup Buktikan!
- Asuransi Kendaraan – Melindungi mobil atau motor dari risiko kecelakaan, pencurian, atau kerusakan.
- Asuransi Perjalanan – Menanggung risiko keterlambatan, kehilangan bagasi, atau kejadian darurat lainnya selama perjalanan.
- Asuransi Kesehatan – Menjamin biaya medis jika pemudik sakit selama perjalanan atau sepulang dari mudik.
- Asuransi Kecelakaan Diri – Memberikan santunan bagi korban kecelakaan, termasuk cacat tetap atau kematian akibat insiden di perjalanan.
Dengan jumlah pemudik yang masif dan risiko yang semakin tinggi, asuransi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Mudik nyaman, hati tenang, risiko terlindungi. ***
Artikel Terkait
Benarkah Semua Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi? Penjelasan Jokowi Begini
Teknologi Kesehatan 'Harmoniskan' Hubungan Dokter, Pasien, dan Asuransi
BPJS Kesehatan Benarkan Karyawannya Bisa Pakai Asuransi Pihak Swasta
Asuransi dan Harta Warisan Barbie Hsu Rp1,3 T Bikin Heboh, Suami Bilang Begini
PSAK 117 Jadi Game Changer! Laba Industri Asuransi Umum Melonjak 53,88%