KONTEKS.CO.ID - Industri asuransi umum mulai menunjukkan pemulihan signifikan setelah terpuruk selama sembilan bulan terakhir pada 2024.
Pada Januari 2025, laba bersih perusahaan asuransi umum mencapai Rp1,65 triliun, melonjak 53,88% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pemulihan ini terjadi setelah industri mengalami tren rugi bersih sepanjang April–Desember 2024, dengan puncaknya terjadi pada Oktober 2024 saat rugi bersih mencapai Rp20,19 triliun.
Baca Juga: Preview Portugal Vs Denmark: Laga Wajib Menang Tuan Rumah
Kerugian mulai menyusut pada November menjadi Rp13,52 triliun dan turun lebih lanjut ke Rp8,9 triliun pada Desember 2024.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian tersebut dipicu oleh penyesuaian pencadangan besar-besaran untuk menyesuaikan implementasi PSAK 117, standar akuntansi terbaru yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
"Lonjakan cadangan premi dan Cadangan Atas Premi Yang Belum Merupakan Pendapatan (CAPYBMP) dari Rp7,1 triliun menjadi Rp26,3 triliun menjadi salah satu faktor utama," demikian keterangan OJK, Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga: Penipuan Kripto di Facebook! Warga RI Kehilangan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya
Namun, setelah implementasi PSAK 117 berjalan, jumlah cadangan premi dan CAPYBMP turun 12,27% yoy, mendorong perbaikan kinerja industri asuransi umum.
Pendapatan Premi dan Klaim
Meskipun industri mencatat laba bersih, pendapatan premi bruto turun 11,95% yoy menjadi Rp11,40 triliun. Namun, secara neto, premi masih tumbuh 4,24% yoy menjadi Rp6,90 triliun.
Di sisi lain, klaim bruto meningkat 7,51% yoy menjadi Rp3,78 triliun, sementara klaim dan manfaat neto naik 4,33% yoy menjadi Rp3,01 triliun.
Baca Juga: Elkan Baggott: Solusi Duel Udara Timnas Indonesia yang Memilih Fokus di Blackpool
Dengan kondisi ini, hasil underwriting industri mencapai Rp2,13 triliun, naik 21,09% yoy. Hal ini turut ditopang oleh kenaikan hasil investasi 3,83% yoy menjadi Rp682,49 miliar pada Januari 2025.
Pengawasan OJK dengan PSAK 117
Seluruh perusahaan asuransi—termasuk asuransi umum—wajib menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117 setiap triwulan, mulai Triwulan I-2025.
Artikel Terkait
Penjelasan Lengkap OJK soal Semua Mobil Motor Wajib Asuransi Mulai 2025
Benarkah Semua Mobil dan Motor Wajib Ikut Asuransi? Penjelasan Jokowi Begini
Teknologi Kesehatan 'Harmoniskan' Hubungan Dokter, Pasien, dan Asuransi
BPJS Kesehatan Benarkan Karyawannya Bisa Pakai Asuransi Pihak Swasta
Asuransi dan Harta Warisan Barbie Hsu Rp1,3 T Bikin Heboh, Suami Bilang Begini