KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tahun 2018-2023, yang merugikan negara Rp193.7 triliun.
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner ST FP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang, yang pertama yaitu Maya Kusmaya dan Edward Corner ST. Terhadap kedua tersangka tersebut, setelah dilakukan secara maraton, tadi mulai jam tiga sampai saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Prabowo Bicara Tantangan Pemerintah Lakukan Efisiensi, Tapi Banyak yang Terganggu
“Bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin. Terhadap dua orang tersebut, setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain, penyidik berketetapan menetapkan dua saksi ini sebagai tersangka,” kata Herli lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua orang tersebut dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Selanjutnya tim penyidik melakukan penahan terhadap keduanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Baca Juga: Apa Itu Bank Emas yang Disebut Prabowo Bakal Buka 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru
Kemudian Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Dari pengungkapan awal ini diketahui bahwa ditemukan indikasi tersangka secara sengaja mengatur kebijakan produksi minyak kilang domestik agar berkurang, sehingga mengharuskan impor dalam jumlah besar.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor.
Baca Juga: Prabowo Malu Besar Bila Harus Maju 2029 Tapi Mengecewakan Rakyat
Sementara dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva melakukan pembelian atau pembayaran untuk BBM RON 92 padahal sebenarnya membeli RON 90 atau lebih rendah.
Artikel Terkait
Aturan Pembatasan Pertalite: Mobil Kapasitas Mesin Tertentu Dipaksa Tenggak Pertamax
Pertamina Bantah Kejagung, Sebut Pertamax yang Beredar Sesuai Spesifikasi dan Tak Ada Oplosan
Pertalite Diduga Dioplos Jadi Pertamax, Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi ke Pertamina
Kerugian Korupsi Oplosan Pertalite Jadi Pertamax Rp193,7 Triliun Setahun, Korupsi Sudah Lima Tahun
Geger Korupsi Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Ini Dampak Serius Bagi Kendaraan Anda
Pertamina Harus Jelaskan Korupsi Pertamax Oplosan, Jangan Sampai Prabowo Turun Tangan