• Senin, 22 Desember 2025

Penahanan Hasto oleh KPK Tergantung Jawaban ke Penyidik

Photo Author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 10:02 WIB
Hasto terlihat percaya diri saat melangkahkan kaki ke KPK RI. (X/PDIP)
Hasto terlihat percaya diri saat melangkahkan kaki ke KPK RI. (X/PDIP)

 


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini Kamis, 20 Februari 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Top News Metro TV mengatakan, penahanan terhadap Hasto tergantung jawaban pada penyidik dan hasil pemeriksaan hari ini.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penahan tersangka bisa dilakukan jika ancaman penjara dalam kasus yang menimpa tersangka di atas lima tahun.

Baca Juga: Pesan Megawati ke Pramono-Rano Jelang Pelantikan Pemimpin Jakarta, Jangan Mengabaikan Arahan Presiden Prabowo

Tentu penyidik juga bisa melakukan upaya penahanan secara paksa bila tersangka berpotensi melarikan diri.

"Mau melarikan diri, atau mau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," ujar Asep dikutip pada Kamis, 20 Februari 2025.

Asep kembali menegaskan, jawaban Hasto kepada penyidik akan sangat menentukan penahanan politisi PDIP itu.

Baca Juga: KPK Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini

Sebelumnya, kubu Hasto telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan masih mengajukan gugatan praperadilan kedua. Tapi KPK telah menolak penundaan pemeriksaan Hasto.

Kubu Hasto juga sudah mengantisipasi pemeriksaan hari ini. Seorang sumber yang dekat dengan elite PDIP saat ditelepon mengaku dirinya tengah berada di DPP PDIP. 

"Sedang di DPP (PDIP-Red), persiapan esok di Kuningan. Ada potensi (Hasto) ditahan," ujarnya sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini dalam percakapan dengan Konteks, Rabu 19 Februari 2025.

Baca Juga: Prabowo Lantik Kepala Daerah di Istana Negara, Ribuan Polisi Disebar, Lalu Lintas Bakal Dialihkan

“Besok datang,” kata kuasa hukum Hasto, Johannes L Tobing, di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X