KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 diitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Teguh di Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024.
Dengan kenaikan itu, besaran UMP Jakarta tahun 2025 menjadi Rp5.396.761.
Sebelumnya, UMP Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.
Besaran UMP juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait serta Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Teguh.***