KONTEKS.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta rencananya akan melakukan restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, restorasi rumah dinas gubernur itu meliputi interior hingga penambahan bangunan protokoler.
Menurut Heru, restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta itu sudah terencana berapa tahun lalu.
"Restorasi interior dan eksteriornya, kemudian landscape, penambahan-penambahan beberapa bangunan protokoler," ungkap Heru kepada wartawan di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat 19 April 2024.
Heru menyebut, restorasi bukan mengembalikan bangunan seperti semula melainkan menambah sejumlah fasilitas.
"Rumah itu kan rumah (biasa) awalnya. Nah, ini menjadi rumah jabatan yang perlu kebutuhan-kebutuhannya fasilitas penunjang gubernur," katanya.
Proses restorasi akan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Sebab, Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta tergolong cagar budaya, sehingga bangunan induknya harus tetap bertahan.
Untuk melalukan restorasi, Pemprov DKI menyiapkan anggaran sebesar Rp22,2 miliar.
Rencana proyek ini pun telah masuk situs resmi pengadaan pemerintah.
Tender proyek ini akan mulai pada Juni 2024. Sedangkan, pelaksanaan proyek pada Juli hingga Desember 2024.
Usulan Sejak 2018
Sebagai informasi, Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta awalnya menjadi Rumah Dinas Wali Kota Batavia sejak 1916.
Kemudian, pada 1949 dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.
Bangunan tersebut lantas menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk secara periodik merawat dan memeliharanya, baik dalam keadaan ada penghuni maupun tidak.
Menukil beritajakarta.id, rencana perbaikan rumah dinas tersebut sudah diusulkan sejak tahun 2018.
Anggarannya dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta.
Biro Umum Setda DKI Jakarta yang melakukan peninjauan dan melaporkan pada tahun 2019, terdapat kerusakan yang memerlukan perbaikan menyeluruh.
Sehingga tersusun rencana anggaran pada tahun anggaran 2020.
Lantas, pada 2020 terjadi pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan laporan DCKTRP pengadaan barang/jasa tertunda dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan.
Penundaan itu termasuk renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta.
Penundaan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Saat pandemi mereda dan ekonomi mulai pulih, pada September 2022, Biro Umum Setda DKI Jakarta kembali mengajukan rencana rehabilitasi rumah dinas gubernur tersebut.
Kemudian, DCKTRP mengusulkan anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur pada DPA Tahun 2023 untuk konsultan perencana dan konsultan Pengawas serta kegiatan konstruksi rehab.
Adapun, ruang lingkup kegiatan konstruksi rehabilitasi rumah dinas gubernur termasuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan untuk pekerjaan arsitektural.
Meliputi pekerjaan dinding, plafon, dan perbaikan atap pada bangunan utama, serta pekerjaan pembangunan pos jaga.***