metro

Heru Budi Hartono Resmi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Jumat, 1 Maret 2024 | 19:57 WIB
Cara mengatasi bullying (Foto: Canva - Mikhail).

KONTEKS.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah.

Pembentukan tersebut melalui penandatanganan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 159/2024 oleh Heru Budi Hartono tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028.

Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Heru Budi Hartono mengambil keputusan tersebut untuk menekan kasus perundungan atau bullying yang kerap terjadi di sekolah.

Lima poin dalam Kepgub tersebut yakni,
Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

Poin kedua, Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun.

Ketiga, Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keempat, Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah.

Terakhir, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.***

Tags

Terkini