KONTEKS.CO.ID - Satlantas Polres Metro Depok akan mendenda bus yang dengan sengaja membunyikan klakson 'telolet'.
Sebabnya, klakson tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan kendaraan lain.
Wakasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto menyebut bus yang melanggar dengan tetap membunyikan klakson 'telolet' akan mendapat denda tilang sebesar Rp500-750 ribu.
Sugianto menjelaskan, sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.
"Mengemudi tidak konsentrasi, sanksinya diatur dalam pasal 283 UU No 22 tahun 2009, dapat terkena pidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," ungkap Sugianto, Rabu 16 Agustus 2023.
"Atau bisa dikenakan memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, Pasal 279 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," lanjutnya.
Sugianto mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor termasuk bus harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi sesuai dalam Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ujarnya.
Menurut Sugianto, aturan pemakaian klakson kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan yakni paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.
Kemudian tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Isinya, larangan memasang perlengkapan yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan berlalu lintas.
"Klakson telolet suaranya sangat mengganggu telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Om Telolet yang Kembali Viral
Aksi permintaan bus membunyikan klakson dengan sebutan ‘om telolet’ kembali viral.
Di Depok, permintaan ‘om telolet’ oleh sekelompok anak-anak hingga membahayakan nyawa.
Aksi ‘om telolet’ yang viral di media sosial itu berbahaya karena terlalu dekat dengan bus.
Akun Instagram @infodepok_id mengunggah anak-anak di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan meminta sopir bus membunyikan klakson atau ‘om telolet’.
“Imbauan untuk anak-anak yang suka nunggu telolet dekat pintu masuk tol Sawangan mohon perhatikan keselamatan yang utama,” tulisnya.
Polisi Akan Membubarkan
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menegaskan akan membubarkan aksi anak-anak meminta ‘om telolet’ tersebut.
Ahmad Fuady berjanji akan mengerahkan anggota untuk melakukan patroli terkait permintaan ‘om telolet’.
Pihaknya, kata Ahmad Fuady, akan melakukan pembinaan kelompok bocah ‘om telolet’ tersebut.
“Kita akan patroli dan membubarkan karena membahayakan diri mereka sendiri, pengemudi bus, dan juga pengguna jalan lainnya,” tegas Fuady.
Kepada masyarakat, polisi mengimbau agar melaporkan jika melihat kejadian serupa lantaran membahayakan.***