KONTEKS.CO.ID - Tagor Lumbantoruan, ayah terdakwa Shane Lukas mengaku keberatan membayar restitusi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Menurut Tagor, pihaknya tak bisa membayar restitusi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy yang melibatkan anaknya lantaran masalah ekonomi.
"Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun tidak akan, itu saya keberatan karena tidak kemampuan ekonomi, seperti itu," kata Tagor Lumbantoruan di PN Jaksel, Kamis 27 Juli 2023.
Tagor yakin, majelis hakim akan memberikan keputusan terbaik terkait biaya restitusi tersebut lantaran Shane korban dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Saya percaya hakim bisa menilai yang terbaik dan semua keputusan-keputusan yang terbaik. Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan," ujarnya.
"Hakim ini pun dengan hormat mereka selalu menilai mana yang benar, mana yang baik, mana hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Salah satunya, bagi saya, anak saya termasuk korban. Seperti saksi tadi, sudah disampaikan sama anak terkasih si Cio seperti itulah anak saya," imbuh Tagor.
Menurut Tagor, dia pertama kali bertemu dengan Mario saat Shane menjalani pemeriksaan polisi buntut kasus penganiayaan tersebut.
Dia mengaku terharu atas dukungan yang diberikan untuk Shane.
Tagor juga mengaku setiap hari memberikan kekuatan untuk anaknya agar semangat lantaran ibunya sudah sudah meninggal dunia sejak tahun 2020 lalu.
"Jadi saya berperan sebagai ibu berperan sebagai bapak dan berperan sebagai kakak semua untuk keluarga," ujarnya.
Shane Lukas Disebut Sosok yang Baik
Sementara, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan kliennya merupakan sosok yang baik dan suka membantu.
Kata Happy, hal itu juga disampaikan oleh teman Shane, Elcio Aristo Farel Yesayas saat bersaksi dalam persidangan.
"Tadi yang disampaikan kesaksian Cio tadi si Shane ini membantu dalam hal positif. Jadi dia membantu dalam hal sosialnya, dia membantu kalau ada motor rusak, kalau ada orang lagi susah," ujarnya.
"Dia orang susah tapi kalau ada orang kesusahan dia mau membantu. Tadi kan ada pertanyaan dari jaksa, terlalu mendesak dari jaksa yang tadi saya sampaikan itu. Jadi dia itu membantu bukan mau melakukan apa-apa, jadi dia membantu murah hati," imbuh Happy.
Pihaknya, lanjut Happy, akan kembali menghadirkan saksi meringankan bagi Shane di persidangan selanjutnya meski belum memberikan bocoran siapa saksi meringankan tersebut.
"Kamis depan saksi a de charge, temannya juga, tapi yang lebih mengetahui tentang kejadian. Kan dalam persidangan yang lalu terungkap percakapan antar si Mario dengan si Shane dan itu si Shane menyampaikan ada chatting dan pertengkaran dengan pacarnya. Saya tidak akan menyimpulkan siapa yang nanti akan datang, kami akan gunakan esensi kesempatan ini yang jelas," ujarnya.
Didakwa Penganiayaan Berat
Sebelumnya, jaksa mendakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David.
Shane didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023 lalu.
Dalam dakwaan jaksa, Shane adalah teman Mario Dandy.
Shane terlibat penganiayaan David karena ditelepon Mario Dandy dan diceritakan perihal hubungan AG dengan David. Mario saat itu meminta Shane mendampinginya.
Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.
Untuk diketahui, keluarga David mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp52 miliar.
Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp120 miliar.***