metro

Viral Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Ada Kalimat Darahnya Halal

Senin, 24 April 2023 | 16:06 WIB
Viral peneliti BRIN ancam warga Muhammadiyah (Dok BRIN.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Pernyataan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang mengancam warga Muhammadiyah lantaran beda penetapan Lebaran 2023 viral di media sosial.

Pernyataan peneliti astronomi Andi Pengerang itu mengomentari pernyataan peneliti BRIN lainnya, Thomas Jamaluddin terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

Tak pelak, pernyataan peneliti astronomi BRIN Andi Pengerang itu langsung menuai perdebatan netizen di media sosial.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi Pengerang di Facebook dikutip Senin 24 April 2023.

Andi mengakui Muhammadiyah merupakan saudara seiman dan rekan diskusi keilmuwan dengan BRIN.

Namun demikian, kata dia, BRIN sudah menganggap jemaah Muhammadiyah sebagai musuh dalam hal keilmuan progresif, termasuk dalam perbedaan penetapan Idulfitri 1444 Hijriah.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral," ujarnya.

"Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" sambungnya.

Sementara, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengaku akan mengkonfirmasi kebenaran penulis komentar itu.

Pihaknya, kata Handoko, akan memproses di Majelis Etik ASN jika benar komentar itu dibuat Andi Pangerang.

"Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata dia dalam keteranganya, Senin 24 April 2023.

Handoko mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan isu yang beredar.***

Tags

Terkini