KONTEKS.CO.ID - Surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengangkatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Joko Agus Setyono, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah DKI Jakarta, beredar.
Dalam surat yang beredar itu, pengangkatan Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 13/TPA Tahun 2013.
Surat keputusan itu ditetapkan pada Senin, 13 Februari 2023, dan telah berlaku sejak tanggal tersebut.
Nama Joko Agus Setyono adalah satu dari tiga nama yang lolos dalam seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Dari tiga nama itu, nama Agus Setyono lolos dan telah dikeluarkan surat keputusan oleh Presiden Jokowi.
“Memutuskan, mengangkat Sdr. Joko Agus Setyono, S.E, M.M., AK., CA., CSFA., ACPA., CPA., NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b sesuai peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi petikan keputusan Presiden RI yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dilansir dari situs resmi BPK, Joko Agus pernah menjabat kepala perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan kepala sekretariat perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, kepala Sub Auditorat DKI Jakarta I BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dan kepala seksi I.C.3.2 Auditorat Utama Keuangan Negara I.***