KONTEKS.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan peraturan gubernur (pergub) yang lama terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022. Dengan demikian, UMP buruh di DKI adalah Rp4,5 juta.
Hal itu disampaikan Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta saat ditanya besaran UMP 2022 sehubungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI di masa kepemimpinan Anies Baswedan.
Artinya, UMP Jakarta sesuai putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta yaitu Rp4,5 juta. ”Sudah hampir akhir 2022. Kita terapkan sebagaimana pergub yang sudah ada,” ucapnya, Jumat, 18 November 2022.
Dia memfokuskan diri terhadap besaran UMP tahun 2023 dibanding banding kembali ke Mahkamah Agung. ”Mari bicarakan (upah minimum provinsi ) tahun 2023,” imbuh mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.
Heru mengatakan pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bukan berdiskusi tentang putusan PTTUN UMP.
Untuk diketahui, PTTUN Jakarta menyatakan menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI (Anies Baswedan) mengenai UMP 2022.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari