KONTEKS.CO.ID - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut, barang bukti narkoba sabu seberat 5 kilogram (kg) yang disebut dijual dan ditukar dengan tawas telah ditemukan.
Menurut Hotman Paris, barang bukti sabu seberat 5 kg tersebut masih utuh disimpan di kejaksaan.
“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 November 2022.
Hotman mengatakan, barang bukti sabu yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan Teddy Minahasa.
“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg dan dimusnahkan 35 kg,” ujarnya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Paminal Mabes Polri, diketahui adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kilogram narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022.
Penyisihan barang bukti tersebut ternyata sudah sepengetahuan Kapolda Sumbar yang saat itu adalah Irjen Teddy Minahasa.