KONTEKS.CO.ID - Lokasi dan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta hari ini, Jumat 4 November 2022.
Bagi Anda yang mengendarai mobil dan motor, cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum bepergian.
Layanan SIM Keliling Jakarta diinisiasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.