metro

Drone Bakal Awasi Warga yang Buang Sampah Sembarangan Saat CFD, Denda Maksimal Menanti

Kamis, 3 November 2022 | 21:05 WIB
Warga yang buang sampah saat CFD bakal diawasi drone (Dok CFD Beritajakarta.id)



Dinas Kominfotik DKI Jakarta akan menyediakan drone, kamera dan live streaming melalui YouTube untuk mendukung penindakan tersebut.





Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) b Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.





Sanksinya, pelanggar yang membuang sampah sembarangan berupa denda maksimal Rp500.000.





Kesepakatan untuk menegakkan perda dengan drone itu sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat memberikan pengarahan kepada para PNS di Taman Ismail Marzuki, 18 Oktober 2022 lalu.***


Halaman:

Tags

Terkini