KONTEKS.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, tidak melarang para pejabat se-DKI untuk mengambil cuti tahunan.
Hal itu dikatakan Heru Budi Hartono merespons surat edaran (SE) tentang penundaan cuti hingga Februari 2023.
Penundaan cuti itu tercantum dalam SE e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
Penundaan cuti ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Biro Sekretariat Daerah (Setda) DKI hingga lurah.
"Terkait dengan kondisi cuaca, ya ditunda cutinya, (ambil cuti) enggak dilarang," ujar Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Kata Kepala Sekretariat Presiden itu, setelah kondisi cuaca membaik, pada pejabat dipersilakan mengambil cuti.
"Nanti setelah cuaca membaik, ya, silakan (cuti)," kata dia,